BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Air adalah peradaban dan tanpa air
kehidupan akan musnah. Dapatkah peradaban dan eksistensi suatu bangsa musnah?
Pelajarilah sejarah kemanusiaan dan memang benar suatu bangsa dapat musnah. Perhatikanlah
bahwa Tuhan lah yang mempunyai kerajaan. Dia berikan kerajaan kepada orang yang
Dia kehendaki dan Dia cabut kerajaan dari orang yang Dia kehendaki. Dia
muliakan orang yang Dia kehendaki dan Dia hinakan orang yang Dia kehendaki. Di
tangan Dia lah segala kebajikan dan sesungguhnya Dia Maha Kuasa atas segala
sesuatu. Dia masukan malam ke dalam siang dan Dia masukan siang ke dalam malam.
Dia keluarkan yang hidup dari yang mati dan Dia keluarkan yang mati dari yang
hidup. Dan Dia berikan rezeki siapa yang Dia kehendaki tanpa batas. Perhatikan
pula bahwa jika sumber air kamu menjadi kering, maka siapakah yang akan
mendatangkan air yang mengalir bagimu? (Al Qur'an 3:26-27 dan 67:50).
Air adalah asal muasal dari segala
macam bentuk kehidupan di planet bumi
ini. Dari air bermula kehidupan dan karena air peradaban tumbuh dan berkembang.
Logika sederhananya, tanpa air peradaban akan surut dan bahkan kehidupan akan
musnah karena planet bumi akan menjadi sebuah bola batu dan pasir raksasa yang
luar biasa panas, masif, dan mengambang di alam raya menuju kemusnahan. Air
menopang kehidupan manusia, termasuk kehidupan dan kesinambungan rantai pangan
mahluk hidup di bumi. Karena itulah Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB)
mendeklarasikan bahwa air merupakan hak azasi manusia; artinya, setiap manusia
di muka bumi ini mempunyai hak dasar yang sama terhadap pemakaian air.
Namun, inilah yang saat ini menjadi
pokok masalah kita, umat manusia. Air secara sangat cepat menjadi sumberdaya
yang makin langka dan tidak ada sumber penggantinya. Walaupun sekitar 70 persen
permukaan bumi ditempati oleh air, namun 97 persen darinya adalah air asin dan
tidak dapat langsung dikonsumsi manusia. Dari jumlah yang sedikit yang mungkin
dapat dimanfaatkan tersebut, manusia masih menghadapi permasalahan yang amat
mendasar. Pertama, adanya variasi musim dan ketimpangan spasial ketersediaan
air. Pada musim hujan, beberapa bagian dunia mengalami kelimpahan air yang luar
biasa besar dibandingkan dengan bagian lain sehingga berakibat terjadinya
banjir dan kerusakan lain yang ditimbulkannya. Pada musim kering, kekurangan
air dan kekeringan menjadi bencana yang mengerikan di beberapa bagian dunia
lainnya yang mengakibatkan terjadinya bencana kelaparan dan kematian. Sungai
Gangga di India, misalnya, mengakumulasi debit sampai dua juta kaki kubik per
detik pada musim hujan
dan menyusut sampai kurang dari 10.000 kaki kubik per detik di
musim kemarau. Beberapa bagian dunia seperti Afrika Utara dan Timur Tengah yang
mempunyai jumlah penduduk lebih dari lima persen penduduk dunia hanya memiliki
potensi sekitar kurang dari satu persen dari persediaan air segar dunia dalam
setahun .
Permasalahan mendasar yang kedua
adalah terbatasnya jumlah air segar di planet bumi yang dapat dieksplorasi dan
dikonsumsi, sedangkan jumlah penduduk dunia yang terus bertambah menyebabkan
konsumsi air segar meningkat secara drastis, dan kerusakan lingkungan termasuk
kerusakan sumber daya air terjadi secara konsisten. Pemakaian air global
meningkat lima kali lipat pada abad yang lalu ketika penduduk dunia meningkat
dari satu
1.2 Perumusan Masalah
Berdasarkan pada latar belakang yang telas dijelaskan,
maka dapat dibuat perumusan masalah sebagai berikut:
- Masalah apa saja yang terjadi pada Sumber Daya Air?
- Apa penyebab dan dampak yang ditimbulkan dari masalah tercemarnya Sumber Daya Air?
- Bagaimana upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi Pencemaran Sumber Daya Air?
1.3 Tujuan
Penulisan
Adapun
tujuan yang dari penulisan makalah
ini yaitu dapat mengetahui masalah-masalah yang terjadi pada keadaan Sumber
Daya Air serta upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi dan peraturan
undang-undang yang terkait dengan masalah tersebut.
BAB
II
TINJAUAN
PUSTAKA
2.1 Air
Air merupakan sumber daya alam yang diperlukan
untuk hajat hidup orang banyak, bahkan oleh semua mahkluk hidup. Oleh karena
itu, sumber daya air harus dilindungi agar tetap dimanfaatkan dengan baik oleh
manusia serta mahkluk hidup yang lain. Pemanfaatan air untuk berbagai kepentingan
harus dilakukan secara bijaksana, dengan memperhitungkan kepentingan generasi
sekarang maupun generasi mendatang. Aspek penghematan dan pelestarian sumber
daya air harus ditanamkan pada segenap pengguna air. (Hefni Effendi, 2003)
Pencemaran
air adalah penyimpangan sifat-sifat air dari keadaan normal, bukan dari
kemurniannya. Air yang tersebar di alam semesta ini tidak pernah terdapat dalam
bentuk murni, namun bukan berarti bahwa semua air sudah tercemar. Misalnya,
walaupun di daerah pegunungan atau hutan yang terpencil dengan udara yang
bersih dan bebas dari pencemaran, air hujan yang turun di atasnya selalu
mengandung bahan-bahan terlarut, seperti CO2, O2 dan N2 serta bahan-bahan
tersuspensi misalnya debu dan partikel-partikel lainnya yang terbawa air hujan
dari atmosfir. (Kristanto,2002)
2.2 Pencemaran Air
Pencemaran
air dapat merupakan masalah, regional maupun lingkungan global, dan sangat
berhubungan dengan pencemaran udara serta penggunaan lahan tanah atau daratan.
Pada saat udara yang tercemar jatuh ke bumi bersama air hujan, maka air
tersebut sudah tercemar. Pengolahan tanah yang kurang baik akan dapat
menyebabkan erosi sehingga air permukaan tercemar dengan tanah endapan. Dengan
demikian banyak sekali penyebab terjadinya pencemaran air ini, yang akhirnya
akan bermuara ke lautan, menyebabkan pencemaran pantai dan laut sekitarnya.
(Darmono,2001).
Pencemaran
air adalah penyimpangan sifat-sifat air dari keadaan normal, bukan dari
kemurniannya. Air yang tersebar di alam semesta ini tidak pernah terdapat dalam
bentuk murni, namun buakan berarti bahwa semua air sudah tercemar. Misalnya,
walaupun di daerah pegunungan atau hutan yang terpencil dengan udara yang
bersih dan bebas dari pencemaran, air hujan yang turun di atasnya selalu
mengandung bahan-bahan terlarut, seperti CO2; O2; dan N2, serta bahan-bahan
tersuspensi misalnya debu dan partikel-partikel lainnya yang terbawa air hujan
dari atmosfir. (Kristanto, 2002)
Pencemaran
air diakibatkan oleh masuknya bahan pencemar (polutan) yang dapat berupa gas,
bahan-bahan terlarut, dan partikulat. Pencemar memasuki badan air dengan
berbagai cara, misalnya melalui atmosfer, tanah, limpasan (run off) pertanian,
limbah domestik dan perkotaan, pembuangan limbah industry, dan lain-lain.
(Hefni Effendi, 2003).
2.3 Sumber Pencemaran Air
Sumber
pencemar (polutan) dapat berupa suatu lokasi tertentu (point source) atau tak
tentu/tersebar (non-point/diffuse source). Sumber pencemar point source
misalnya knalpot mobil, cerobong asap pabrik, dan saluran limbah industri.
Pencemaran yang berasal dari point source bersifat lokal. Efek yang ditimbulkan
dapat ditentukan berdasarkan karateristik spesial kualitas air. Volume pencemar
dari point source biasanya relatife tetap. Sumber pencemaran non-point source
dapat berupa point source dalam jumlah yang banyak. Misalnya: Limpasan dari
daerah pertanian yang mengandung pestisida dan pupuk, limpasan dari daerah
pemukiman (domestik), dan limpasan dari daerah perkotaan.
BAB
III
PEMBAHASAN
3.1 Kualitas Air Untuk Kehidupan
Baku
mutu air pada sumber air adalah batas kadar yang diperkenankan bagi zat atau
bahan pencemar terdapat di dalam air, tetapi air tersebut tetap dapat diguakan
sesuai dengan kriterianya.
Menurut
peruntukannya, air pada sumber air dapat dikategorikan menjadi empat golongan,
yaitu:
1. Golongan
A, yaitu air yang dapat digunakan sebagai air minum secara langsung tanpa
diolah terlebih dahulu.
2. Golongan
B, yaitu air yang dapat digunakan sebagai air baku untuk diolah sebagai air
minum dan keperluan rumah tangga lainnya.
3. Golongan C, yaitu air yang dapat digunakan
untuk keperluan perikanan dan peternakan.
4. Golongan
D, yaitu air yang dapat digunakan untuk keperluan pertanian dan dapat digunakan
untuk usaha perkotaan, industry, dan listrik tenaga air.
Sesuai
dengan ketentuan badan dunia (WHO) maupun badan setempat (Departemen Kesehatan)
serta ketentuan/peraturan lain yang berlaku seperti APHA (American Public
Health Association), layak idaknya air untuk kehidupan manusia ditentukan
berdasarkan persyaratan secara fisik, secara kimia, dan secara biologis.
3.1.1.
Kualitas Secara Fisik
1. Kekeruhan
Kekeruhan
air dapat ditimbulkan oleh adanya gahan-bahan organik dan anorganik, seperti
lumpur dan buangan dari permkiman tertentu yang menyebabkan air air sungai
menjadi keruh. Air yang mengandung kekeruhan tinggi akan mengalami kesulitan
kalau diproses untuk sumber air bersih. Kesulitannya antara lain dalam proses
penyaringan.
2.
Warna
Warna air berubah bergantung kepada warna buangan yang memasuki badan
air. (Unus, 2005) Warna dapat menghambat
penetrasi cahaya ke dalam air dan mengakibatkan terganggunya proses fotosintesis.
Untuk kepentingan keindahan, warna air sebaiknya tidak melebihi 15 PtCo. Sumber
air untuk kepentingan air minum sebaiknya memiliki nilai warna antara 5-50
PtCo.
3.
Temperatur
Kenaikan
temperature atau suhu di dalam badan air, dapat menyebabkan penurunan kadar
oksigen terlarut (DO atau Dissolved Oxygen) air. (Unus Suriawira, 2005)
Naiknya
suhu air akan menimbulkan akibat sebagai berikut:
a. Menurunnya
jumlah oksigen terlarut dalam air
b. Meningkatkan
kecepatan reaksi kimia.
c. Mengganggu
kehidupan ikan dan hewan air lainnya.
d. Jika
batas suhu yang mematikan terlampaui, ikan dan hewan air lainnya mungkin akan
mati.
4.
Bau dan Rasa
Bau dan Rasa yang terdapat di dalam air
baku apat dihasilkan oleh kehadiran organisme seperti mikroalga dan bakteri.
Dari segi estetika, air yang berbau, apalagi bau busuk sperti bau teller yang
membusuk (oleh H2S misalnya), ataupun air yang berasa secara alami, tidak
dikehendaki dan tidak dibenarkan oleh peraturan dan ketentuan yang berlaku.
3.1.2
Kualitas Air secara Kimia
Kualitas
air secara kimia meliputi sebagai berikut:
a. Nilai
pH
b. Kandungan
senyawa kimia dalam air Contohnya: Logam berat seperti Hg (air raksa) dan Pb
(timbal) merupakan zat kimia berbahaya jika masuk kedalam air.
c. Kandungan residu atau sisa. Misalnya: residu
pestisida, deterjen, kandungan senyawa toksik atau racun, dan sebagainya.
3.1.3 Kualitas Air Secara Biologis
Kualitas secara
biologis, khususnya secar mikrobiologis, ditentukan oleh banyak parameter
yaitu:
a.
Parameter Mikroba Pencemar
b.
Patogen Penghasil toksin.
3.2
Pencemaran Pada air
3.2.1 Limbah Domestik
Limbah
domestik adalah semua buangan yang berasal dari kamar mandi, kakus, dapur,
tempat cuci pakaian, cuci peralatan rumah tangga, apotek, rumah sakit, rumah
makan dan sebagainya yang secara kuantitatif limbah tadi terdiri atas zat
organic baik berupa padat atau cair, bahan berbahaya, dan beracun (B3), garam
terlarut, lemak, dan bakteri terutama fekal coli, jasad pathogen, dan parasit.
3.2.2 Limbah Nondomestik
Limbah
nondomestik sangat bervariasi, terlebih-lebih untuk limbah industry. Limbah
pertanian biasanya terdiri atas bahan padat bekas tanaman yang bersifat
organis, bahan pemberantas hama dan penyakit (pestisida), bahan pupuk yang
mengandung nitrogen, posfor, sulfur, mineral (K,Ca) dan sebagainya.
3.2.3 Limbah Organik Menyebabkan Kurangnya Oksigen Terlarut
Penyebab
utama berkurangnya kadar oksigen dalam air ialah limbah organik yang terbuang
dalam air. Limbah organic akan mengalami degradasi dan dekomposisi oleh bakteri
aerob (menggunakan oksigen dalam air), sehingga lama-kelamaan oksigen yang
terlarut dalam air akan sangat berkurang. Dalam kondisi berkurangnya oksigen
tersebut hanya spesies organisme tertentu saja yang dapat hidup.
3.2.4 Pencemar Bahan Kimia organik
Bahan
kimia organik seperti minyak, plastik, pestisida, larutan pembersih, deterjen
dan masih banyak lagi bahan organic terlarut yang digunakan oleh manusia yang
dapat menyebabkan kematian pada ikan maupun organisme lainnya.
3.2.5 Pencemar Bahan Kimia Anorganik
Bahan
kimia inorganik seperti asam, garam dan bahan toksik logam seperti Pb, Cd, Hg
dalam kadar yang tinggi dapat menyebabkan air tidak enak untuk diminum. Di
samping dapat menyebabkan matinya kehidupan air seperti ikan dan organisme lainnya,
pencemaran bahan tersebut juga dapat menurunkan produksi tanaman pangan dan
merusak peralatan yang dilalui air tersebut (karena bersifat korosif).
3.3 Dampak Pencemaran Sumber Daya Air
Saat
ini, masalah utama yang dihadapi oleh sumber daya air meliputi kuantitas air
yang sudah tidak mampu memenuhi kebutuhan yang terus meningkat dan kualitas air
untuk keperluan domestik yang semakin menurun. Kegiatan industri, domestik, dan
kegiatan lain berdampak negatif terhadap sumber daya air, antara lain menyebabkan
penurunan kualitas air. Kondisi ini dapat menimbulkan gangguan, kerusakan, dan
bahaya bagi semua mahkluk hidup yang bergantung pada sumber daya air. Oleh
karena itu, diperlukan pengolahan dan perlindungan sumber daya air secara
seksama.
3.4 Penanggulangan terjadinya pencemaran
air
Untuk
mencegah agar tidak terjadi pencemaran air, dalam aktivitas kita dalam memenuhi
kebutuhan hidup hendaknya tidak menambah terjadinya bahan pencemar antara lain
tidak membuang sampah rumah tangga, sampah rumah sakit, sampah/limbah industri
secara sembarangan, tidak membuang ke dalam air sungai, danau ataupun ke dalam
selokan. Tidak menggunakan pupuk dan pestisida secara berlebihan, karena sisa
pupuk dan pestisida akan mencemari air di lingkungan tanah pertanian. Tidak
menggunakan deterjen fosfat, karena senyawa fosfat merupakan makanan bagi
tanaman air seperti enceng gondok yang dapat menyebabkan terjadinya pencemaran
air.
Pencemaran
air yang telah terjadi secara alami misalnya adanya jumlah logam-logam berat
yang masuk dan menumpuk dalam tubuh manusia, logam berat ini dapat meracuni
organ tubuh melalui pencernaan karena tubuh memakan tumbuh-tumbuhan yang
mengandung logam berat meskipun diperlukan dalam jumlah kecil. Penumpukan
logam-logam berat ini terjadi dalam tumbuh-tumbuhan karena terkontaminasi
oleh limbah industri. Untuk menanggulangi agar tidak terjadi penumpukan
logam-logam berat, maka limbah industri hendaknya dilakukan pengolahan sebelum
dibuang ke lingkungan. Proses pencegahan terjadinya pencemaran lebih baik
daripada proses penanggulangan terhadap pencemaran yang telah terjadi.
3.4.1 Pengolahan limbah
Limbah
industri sebelum dibuang ke tempat pembuangan, dialirkan ke sungai atau selokan
hendaknya dikumpulkan di suatu tempat yang disediakan, kemudian diolah, agar
bila terpaksa harus dibuang ke sungai tidak menyebabkan terjadinya pencemaran
air. Bahkan kalau dapat setelah diolah tidak dibuang ke sungai melainkan dapat
digunakan lagi untuk keperluan industri sendiri.
Sampah padat
dari rumah tangga berupa plastik atau serat sintetis yang tidak dapat diuraikan
oleh mikroorganisme dipisahkan, kemudian diolah menjadi bahan lain yang
berguna, misalnya dapat diolah menjadi keset. Sampah organik yang dapat
diuraikan oleh mikroorganisme dikubur dalam lubang tanah, kemudian kalau sudah
membusuk dapat digunakan sebagai pupuk.
3.5 Peraturan Undang-undang yang Terkait Sumber Daya Air
Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dengan Rahmat
Tuhan yang Maha Esa Presiden Republik Indonesia Menimbang :
a. Bahwa
sumber daya air merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yangmemberikan manfaat
untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia dalam segala
bidang;
b. Bahwa
dalam menghadapi ketidakseimbangan antara ketersediaan air yang cenderung
menurun dan kebutuhan air yang semakin meningkat,sumber daya air wajib dikelola
dengan memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup dan ekonomi secara
selaras;
c. Bahwa
pengelolaan sumber daya air perlu diarahkan untuk mewujudkan sinergi dan keterpaduan
yang harmonis antarwilayah, antarsektor, dan antargenerasi;
d. Bahwa
sejalan dengan semangat demokratisasi, desentralisasi, dan keterbukaan dalam
tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, masyarakat perlu
diberi peran dalam pengelolaan sumber daya air;
e. Bahwa
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan sudah tidak sesuai dengan
tuntutan perkembangan keadaan, dan perubahan dalam kehidupan masyarakat
sehingga perlu diganti dengan undangundang yang baru;
f. Bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, d, dan e perlu dibentuk undang-undang tentang sumber daya
air;
3.5.1 Ketentuan Umum
1. Sumber
daya air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya.
2. Air
adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah,
termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut
yang berada di darat.
3. Air
permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah.
4. Air
tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah
permukaan tanah.
5. Sumber
air adalah tempat atau wadah air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di
atas, ataupun di bawah permukaan tanah.
6. Daya
air adalah potensi yang terkandung dalam air dan/atau pada sumber air yang dapat
memberikan manfaat ataupun kerugian bagi
kehidupan dan penghidupan manusia serta lingkungannya.
3.5.2 Ketentuan Pidana
1. Dipidana
dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling banyak
Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah):
setiap orang yang
dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan rusaknya sumber air dan
prasarananya, mengganggu upaya pengawetan air, dan/atau mengakibatkan
pencemaran air.
2. Dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):
setiap orang yang dengan sengaja
melakukan kegiatan penggunaan air yang mengakibatkan kerugian terhadap orang
atau pihak lain dan kerusakan fungsi sumber air.
3. Dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah):
setiap orang yang dengan sengaja
menyewakan atau memindahtangankan sebagian atau seluruhnya hak guna air.
4. Dipidana
dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan dan
denda paling banyak Rp300.000.000,00
(tiga ratus juta rupiah):
setiap orang yang
karena kelalaiannya mengakibatkan kerusakan sumber daya air dan prasarananya,
mengganggu upaya pengawetan air, dan/atau mengakibatkan pencermaran air.
5. Dipidana
dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah):
setiap orang yang karena kelalaiannya
melakukan kegiatan penggunaan air yang mengakibatkan kerugian terhadap orang
atau pihak lain dan kerusakan fungsi sumber air.
6. Dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah):
setiap orang yang
karena kelalaiannya melakukan pengusahaan sumber daya air tanpa izin dari pihak
yang berwenang.
BAB IV
PENUTUP
Kesimpulan
1. Dari air bermula kehidupan dan karena air peradaban tumbuh dan
berkembang.
2. 70 persen permukaan bumi ditempati oleh air, namun 97 persen
darinya adalah air asin dan tidak dapat langsung dikonsumsi manusia.
3. Pencemaran
air disebabkan oleh masuknya bahan pencemar (polutan) yang dapat berupa gas,
bahan-bahan terlarut, dan partikulat.
4. Dengan
adanya peraturan perundang-undangan Sumber Daya Air, maka manusia tidak akan
sewenang-wenangnya melakukan aktifitas yang menimbulkan pencemaran air.
DAFTAR
PUSTAKA
anonim.2000.materi_kimia/kimia-lingkungan/pencemaran-air/penanggulangan-terhadap-terjadinya-pencemaran-air-dan-pengolahan-limbah.http://www.chem-is-try.org
anonim. 2005.cara-mengatasi-pencemaran-air.http://www.anneahira.com
anonim. 2009.UU_7-2004_SDAir.pdf.
http://portal.djmbp.esdm.go.id
bapedadesigndocs.2007.perencanaan.pdf.http://www.bapeda-jabar.go.id
bitstream.2010. Chapter%20II.pdf.
http://repository.usu.ac.id